Tentang Kami
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Maluku Utara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Membantu Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dalam penyiapan, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ngapain Aja?
Tugas pokok Biro Administrasi Pembangunan adalah pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah dan pelaporan pelaksanaan pembangunan. Adapun kegiatannya sebagai berikut.
Monitoring wilayah dilakukan untuk memantau secara langsung perkembangan pelaksanaan pembangunan di berbagai wilayah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui progres pelaksanaan program pembangunan, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan.
Biro Administrasi Pembangunan juga bertanggung jawab dalam pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta laporan perkembangan pembangunan daerah. Data yang disajikan mencakup realisasi fisik dan keuangan, capaian kinerja program, serta informasi pendukung lainnya. Laporan tersebut menjadi bahan evaluasi pimpinan daerah dalam pengambilan keputusan serta sarana penyampaian informasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
Biro Administrasi Pembangunan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pengendalian terhadap pelaksanaan program pembangunan yang bersumber dari APBD maupun APBN. Kegiatan ini bertujuan memastikan keselarasan program pemerintah pusat dan daerah serta menjamin pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai perencanaan, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Selain itu, dilakukan pemantauan progres fisik dan realisasi keuangan, identifikasi kendala di lapangan, serta pemberian rekomendasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan.