Tentang Kami
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Maluku Utara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Membantu Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dalam penyiapan, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ngapain Aja?
Tugas pokok Biro Administrasi Pembangunan adalah pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah dan pelaporan pelaksanaan pembangunan. Adapun kegiatannya sebagai berikut.