Tugas :
Membantu Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara menyusun Konsep Kebijakan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan atas pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi Biro Administrasi Pembangunan.
Fungsi :
Membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut di atas, Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara berpegang pada budaya kerja seperti :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional yang berkaitan dengan ketata usahaan;
b. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas Biro Administrasi Pembangunan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di Subbagian Tata Usaha; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.