Tentang Kami
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Maluku Utara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Membantu Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dalam penyiapan, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ngapain Aja?
Tugas pokok Biro Administrasi Pembangunan adalah pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah dan pelaporan pelaksanaan pembangunan. Adapun kegiatannya sebagai berikut.
kegiatannya : 1. Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah. 2. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah. 3. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah. 4. Administrasi Umum Perangkat Daerah 5. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan. Sub Kegiatannya Mencakup Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD, Pendidikan dan Pelatihan Pegawai berdasarkan Tugas dan Fungsi, Koordinasi dan Penyusunan Laporan Akhir Tahun SKPD, Penyedian Barang Cetakan dan Pengadaan, Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor, Penyediaan Peralatan Rumah Tangga, Penyelengaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD serta Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan.
Kegiatannya : 1. Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah 2. Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah. Sub Kegiatannya mencakup Analis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah, Fasilitasi Perumusan Kebijakan Teknis Pembangunan Daerah, serta Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah.